UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
berkedudukan di Menggala.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan Wiralaga I;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di Dewa Ujung Gunung Udik;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah berkedudukan di Desa Panarangan;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik berkedudukan di Desa Karta;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang berkedudukan di Desa Simpang Pematang;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di Desa Tunas Jaya;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di Desa Agung.
