UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 12
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pertanian;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Tenaga Kerja;
- Sosial;
- Pertambangan;
- Keuangan Daerah.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
- Pemerintahan umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pertanian;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Sosial;
- Kehutanan;
PRESIDEN
Pariwisata;
Pertambangan;...
Pertambangan;
Keuangan Daerah.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
