UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 11
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
