UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari:
Pengeluaran Rutin;
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000,00
(3) Pengeluaran...
PRESIDEN
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 78.024.200.000.000,00
