UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
14.750.900.000.000,00
- Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.491.100.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
Bantuan program sebesar nihil;
Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00
