Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampai-
kan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
Anggaran 1995/96 berakhir.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
