UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7
BAB 6 — BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk:
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Koperasi;
Usaha Bersama (Mutual).
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch perusahaan perorangan.
(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
PRESIDEN
