UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 6
BAB 5 — PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada
kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial.
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
