UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 56
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
