UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 55
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
