UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 48
BAB 14 — BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
(1) Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan
dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan
www.djpp.depkumham.go.id
Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan
anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
