UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 47
BAB 13 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
(2) iri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap
diindahkan.
(3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
