UU
PERADILAN UMUM
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71epkumham.go
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1986
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1986
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
