UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1983.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983
INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
