UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1983/1984 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai
pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal ini setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
