Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985, dengan menambahkannya kepada Kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula, bahwa
sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebelum ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1984/1985.
