UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 7
BAB 2 — SATUAN-SATUAN
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:
- satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran- besaran, satuansatuan maupun lambang-lambang satuannya;
- satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambanglambang satuannya;
- satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
