Pasal 5
BAB 2 — SATUAN-SATUAN
(1) Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan
bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian itu tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang bersangkutan, maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat dinyatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Kelipatan /bagian desimal = Awal kataM Lambang 1 000 000 000 000 000 000 = 1 1018M eksa E
1 000 000 000 000 000 = 1015M peta P
1 000 000 000 000 = 1012 tera T 1000000000 = 1 0m9 g Mi g a G 1 000 000 = 106 mega M
1000 = 103 kilo k
1 00 = 102 hekto h
10 = 101 deka da
0,1 = 10-1 desi d
0,01 = 10-2 senti c
0,001 = 10-3 mili m
0,000 001 = 10-6 mikro u
0,000 000 001 = 10-9 nano n
0,000 000 000 001 = 10-12 piko p
0,000 000 000 000001 = 10-15 femto f
0,000000000000000001 = 10-18atto a
(2) Seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan
dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini, maka harus dinyatakan dalam satuan gram.
