UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 3
BAB 2 — SATUAN-SATUAN
(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter;
- Satuan dasar besaran massa adalah kilogram;
- Satuan dasar besaran waktu adalah sekon;
- Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper;
- Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin;
- Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela;
- Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.
(2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat
(1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi
Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
