UU
METROLOGI LEGAL
Pasal 23
BAB 6 — BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
(1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
(2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam
keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
