UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA...
Pasal 1
"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang
ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya
dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
