Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
Pasal 1
"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang
ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya
dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam
Pengesahannya.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dari tanggal 28 Pebruari 1970 sampai dengan tanggal 6
Maret 1970 di Jakarta telah dilangsungkan perundingan antara
Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah
Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua
Negara di Selat Malaka;
- bahwa sebagai hasil perundingan tersebut pada huruf a diatas, maka
pada tanggal 17 Maret 1970 telah ditandatangani suatu "Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis
Batas Laut WIlayah Kedua Negara di Selat Malaka";
- bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b diatas dipandang perlu
untuk disetujui dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945;
- Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 22,
Tambahan Lembaran-Negara No. 1942);
- Amanat Presiden, Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.
