UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperoleh dari:
Sumber-sumber Anggaran Routine dan
Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan;
(2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 128,000.000.000,- ;
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 99.418.430.000,-
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara 1969/1970 menurut perkiraan
berjumlah Rp. 327.418.430.000,-;
(5) Perincian Pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
