Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperoleh dari:
Sumber-sumber Anggaran Routine dan
Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan;
(2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 128,000.000.000,- ;
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 99.418.430.000,-
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara 1969/1970 menurut perkiraan
berjumlah Rp. 327.418.430.000,-;
(5) Perincian Pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970 terdiri atas:
Anggaran Belanja Routine dan
Anggaran Belanja Pembangunan
(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) Sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 204.044.000.000,-;
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp. 123.374.430.000,-;
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970
menurut perkiraan berjumlah Rp. 327.418.430.000,-;
(5) Perincian Pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang
ini.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
Pasal 3.
(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
Anggaran Pendapatan Routine.
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Routine,
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
Kebijaksanaan perkreditan.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini,
disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan pemeriksaan terhadap
laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan
hasilnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-
Royong.
(5) a. Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
- Selambat-lambatnya sebulan setelah berakhirnya tiap triwulan
oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-
Royong, khususnya Panitia Anggaran, dibahas perkembangan
dari realisasi dan pelaksanaan Undang-undang ini.
- Waktu pembahasan pelaksanaan Undang-undang ini dapat
dipercepat, jika yang sedemikian dikehendaki oleh Pemerintah
dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
(6) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,
dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
Pasal 4.
Selambat-selambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970 oleh
Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun 1969/1970 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (6) untuk mendapatkan
pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Pasal 5.
(1) Setelah tahun anggaran 1969/1970 berakhir, dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh
Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan
penilaian seperlunya.
Pasal 6.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1969. Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan ...
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Major Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun
1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970
sebagai penuangan dari pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet
Pembangunan dalam tahun anggaran 1969/ 1970, yang merupakan
tahun pertama daripada pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun,
memerlukan adanya "performance budget";
- bahwa dalam masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
1969/1970 bidang pertanian dalam rangka penentuan skala prioritas
sebagai sasaran pembangunan menurut Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 pasal
25 ditentukan sebagai titik sentral pembangunan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970
selain merupakan kelanjutan daripada hasil-hasil yang telah dicapai
dalam tahun sebelumnya, juga merupakan landasan pelaksanaan
pembangunan untuk tahun-tahun berikutnya.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/ 1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/MPRS/ 1968;
- Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran-Negara Republik Indonesia
tahun 1968 No. 53).
Dengan ...
PRESIDEN
