Pasal 31
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari
2024 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada akhir Tahun 2023.
(2) Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan
menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia.
(3) Optimalisasi ...
SK No 189552 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Optimalisasi pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pmJaman
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal32
(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional terse but.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2024 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/ badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal33
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi
tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan lnvestasi Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 34 ...
SK No 189551 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
