Pasal 28
( 1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/ atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau ·
- penyesuaian Belanja Negara.
(2) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang
lebih menguntungkan dan/ atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/ atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(7) Pelaksanaan . . .
SK No 189553 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Pasal29
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
(2) Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Pasal30 ( 1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2024, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2023.
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
