Pasal 5
Ayat (1)
Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat
bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum
terhadap
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
dan
Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan
hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan
atau
perekaman
yang
merupakan
bagian
dari
penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan
hukum
atas
permintaan
kepolisian,
kejaksaan,
dan/atau
institusi
lainnya
yang
kewenangannya
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) Huruf a Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Huruf b Cukup jelas.
Angka 3 . . .
Angka 3
