Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
mengirimkan
dan/atau
menyebarkan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain
melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”
adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang
menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayat (4)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Angka 5
