UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 59
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
