UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 58
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- pemberian paling luas 2 hektare tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut- turut.
- pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian.
