Pasal 46
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Petani.
(2) Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.
(3) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(4) Penyediaan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh penyuluh.
(6) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain
agar Petani dapat melakukan:
- tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik;
- analisis kelayakan usaha; dan
- kemitraan dengan Pelaku Usaha.
(7) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
