UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 45
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Petani dapat menyelenggarakan:
- pendidikan formal dan nonformal; dan
- pelatihan dan pemagangan.
Bagian Ketiga Penyuluhan dan Pendampingan
