UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 38
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menugaskan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
(2) Pelaksanaan Asuransi Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
