UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 37
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian
gagal panen akibat:
- bencana alam;
- serangan organisme pengganggu tumbuhan;
- wabah penyakit hewan menular;
- dampak perubahan iklim; dan/atau
- jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
