UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 26
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah menetapkan jenis Komoditas Pertanian yang
dikenakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit didasarkan pada:
- harga pasar internasional;
- harga pasar domestik;
- jenis Komoditas Pertanian tertentu nasional dan lokal; dan
- produksi dan kebutuhan nasional.
