UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 25
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang
menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Kewajiban Pemerintah menciptakan kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menetapkan:
- tarif . . .
- tarif bea masuk Komoditas Pertanian;
- tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean;
- persyaratan administratif dan standar mutu;
- struktur pasar produk Pertanian yang berimbang; dan
- kebijakan stabilisasi harga pangan.
Paragraf 2 Tarif Bea Masuk Komoditas Pertanian
