UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 30
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat tanggal 31 Januari 2013.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA–L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
