UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 28
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
- PNPM Mandiri Perdesaan;
- PNPM Mandiri Perkotaan;
- Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
- Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
- Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK); dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2013.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat pada tanggal 21 Januari 2013.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
