Pasal 26
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan kewajiban yang timbul tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
