Pasal 21
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, Penerbitan SBN atau penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran
cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang
lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang.
(6) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya realokasi anggaran bunga utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi (realokasi) dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya tanpa menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga utang.
(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan
ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.
