UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
dana perimbangan; dan
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp444.798.787.700.000,00 (empat ratus empat puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
