UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2012 pada Tahun Anggaran 2013.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai sistem pemberian penghargaan dan
pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
