UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008
,
PRESIDEN
