UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilakukan oleh Korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:
Korporasi; dan/atau
orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi, pidana pokok
yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana denda dimaksud.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya.
