UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 14
BAB 6 — PERUSAHAAN PENERBIT
(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat,
dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi
pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan
persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
