UU
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 13
BAB 6 — PERUSAHAAN PENERBIT
(1) Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah dapat mendirikan
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang ini.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
( 4) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, organ, permodalan,
fungsi, dan pertanggungjawaban Perusahaan Penerbit SBSN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
