UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
AD INTERIM
ttd.
