UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 94
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
- Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
850);
- Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
dinyatakan tidak berlaku.
