UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 93
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai
berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus
telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI …
PRESIDEN
