UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 80
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar
proses Privatisasi;
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis
yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan
dengan kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan
instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
